DEFINISI PENERJEMAHAN
TEKS KHUSUS
Name : Retta Natalia Sinambela
Class : 4Sa01
Npm : 16609316
Penerjemahan
adalah proses, cara, perbuatan menerjemahkan, pengalih bahasaan. Teks adalah
naskah yang berupa kata-kata asli dari pengarang, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran,
pidato, dsb. Khusus adalah khas, istimewa, tidak umum.
Penerjemahan
teks khusus adalah proses menerjemahkan tulisan yang bersifat formal dan diisi
dengan kata-kata yang resmi/ formal yang diterima sebagai EYD di dalam berbahasa yang benar, yang digunakan dalam dokumen tertentu, misalnya
KTP, IJAZAH, SIM, dan dokumen yang diresmikan lainnya oleh negara.