Senin, 03 Juni 2013

DEFINISI PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS

DEFINISI PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS

Name   : Retta Natalia Sinambela
Class    : 4Sa01
Npm     : 16609316



Penerjemahan adalah proses, cara, perbuatan menerjemahkan, pengalih bahasaan. Teks adalah naskah yang berupa kata-kata asli dari pengarang, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran, pidato, dsb. Khusus adalah khas, istimewa, tidak umum.

Penerjemahan teks khusus adalah proses menerjemahkan tulisan yang bersifat formal dan diisi dengan kata-kata yang resmi/ formal yang diterima sebagai EYD di dalam berbahasa yang benar, yang digunakan dalam dokumen tertentu, misalnya KTP, IJAZAH, SIM, dan dokumen yang diresmikan lainnya oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar